Senin, 10 September 2018

Mawar Kerap Dipaksa Ayah Tirinya, Sejak Usia 15 Tahun!


PASURUAN - Remaja putri inisial Mawar, 18, selama tiga tahun terakhir menjadi korban pencabulan yang dilakukan SKR, 53, bapak tirinya.

Warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan ini memendam kisah pilunya ini karena diancam oleh pelaku. Namun, ia akhirnya memberanikan diri membongkar aksi si pemerkosa. Orang yang pertama kali mendapat cerita pilu itu adalah bapak kandung korban.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, SKR tak hanya sekali memerkosa korban. Ia mulai melakukan aksi bejatnya sejak 2015 lalu. Tepatnya saat Mawar masih duduk di bangku kelas 1 SMK. Usia Mawar kala itu masih 15 tahun.

Delly Andriono, penasIhat hukum korban mengatakan, SKR mulanya merayu korban sebelum melakukan aksinya tersebut.

“Modusnya, pelaku berdalih agar Mawar disukai keluarganya. Agar saudara-saudara korban yang selama ini tidak suka, menjadi suka. Kemudian melakukan pelecehan seksual,” kata Delly, sapaan akrabnya.

Beberapa waktu kemudian, SKR kian beringas melancarkan aksinya. Tak hanya melakukan pelecehan seksual terhadap Mawar, pelaku yang setiap harinya bekerja sebagai tukang ojek itu berani memerkosa korban. Aksi pemerkosaan itu dilakukan SKR di rumahnya. Yakni saat ibu Mawar bekerja di sawah.

“Selain di rumah, korban juga pernah diajak ke villa. Saat itu korban dijemput dari sekolahnya. Pelaku beralasan mau mampir ke rumah temannya. Namun ternyata dibawa ke salah satu villa di Tretes,” imbuhnya.

Delly menjelaskan, pelaku sempat mengajak Mawar ke villa sebanyak tiga kali. “Jadi yang dilakukan di villa sebanyak dua kali, karena waktu diajak pertama kali korban menolak. Pelaku kemudian mengancamnya. Karena yang menafkahi selama ini pelaku, jadi korban takut,” jelasnya.

Selama beberapa tahun memendam beban, Mawar akhirnya tak tahan. Setelah lulus SMA pada Mei lalu, Mawar kabur ke rumah bapak kandungnya di Surabaya. Saat itulah, Mawar memberanikan diri mengadukan apa yang dialaminya selama tiga tahun terakhir.

Korban dengan diantar ayah kandungnya lantas melaporkan hal itu ke Mapolres Pasuruan pada 31 Juli lalu.

“Bapak korban pada Jumat (7/9) mendatangi rumah pengurus RT dan rumah pelaku karena mau tahu duduk perkaranya,” lanjut Delly. Saat itulah, adu mulut sempat terjadi setelah pelaku dan korban saling berhadapan. Perseteruan itu kemudian didengar oleh warga setempat.

Warga yang mendengar aksi pemerkosaan yang dilakukan SKR naik pitam. Puluhan warga langsung berkerumun hendak menghakimi SKR. Lantaran itu, SKR kemudian dibawa ke rumah salah satu perangkat desa. Namun massa tetap membuntuti. Ia lantas dibawa ke balai desa setempat, sebelum akhirnya dicokok aparat kepolisian.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso membenarkan laporan dugaan pemerkosaan tersebut. SKR saat ini telah diamankan di sel Mapolres Pasuruan.

“Dengan alat bukti yang ada, sudah cukup kuat menjerat pelaku. Maka statusnya saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan. Selanjutnya, masih dalam proses penyidikan,” tandas Budi.

[Sumbernya cuk: JPPN]
Previous Post
Next Post

post written by:

Blogger Newbie

0 Comments: