Tersisa empat anggota DPRD Kota Malang yang statusnya belum diputuskan KPK. KPK menyebut pihaknya berhati-hati menangani perkara dugaan korupsi.
"Dari 45 anggota DPRD di sana, memang ada empat yang belum ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Pada prinsipnya, KPK dalam hal ini belum bisa menetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Senin (3/9/2018) malam.
Basaria menyebut, dari keempat anggota DPRD Malang itu, ada yang berstatus anggota pergantian antarwaktu (PAW). Ada juga anggota DPRD Malang yang sedang sakit sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan. KPK, ditegaskan Basaria, mematuhi aturan soal pemeriksaan.
"Bila ditemukan bukti, sudah barang tentu penyidik tidak akan sewenang-wenang menetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
KPK mengumumkan 22 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada Senin (3/8). Hingga kini, total ada 41 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka dari jumlah 45 anggota DPRD.
Ke-22 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka ini diduga menerima duit Rp 12,5-50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, yang juga telah menjadi tersangka. Duit itu diduga diberikan Anton terkait pengesahan RAPBD-P kota Malang tahun 2015.
0 Comments: